Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MUI Imbau Semua Pihak Hormati Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Ahok

"Tentunya pertimbangan yang disampaikan hakim sepenuhnya hak prerogratif dari hakim,"

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Imbau Semua Pihak Hormati Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Ahok
youtube
Zainut Tauhid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengimbau semua pihak menghargai vonis yang dijatukan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok bersalah dan dihukum dua tahun penjara dan langsung dipenjara.

"Tentunya pertimbangan yang disampaikan hakim sepenuhnya hak prerogratif dari hakim," ujar Zainut dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Baca: Ahok Lakukan Ibadah Bersama Keluarga dan Seorang Pendeta di Rutan Cipinang

Baca: Ahok Dipenjara, Jokowi: Tidak Ada yang Bisa Intervensi Proses Hukum

Baca: Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia seiapa pun tidak bisa mengintervensi hakim.

"Hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara,"  katanya.

Putusan tersebut menurutnya, sedikit banyak sudah membuktikan sikap dan pandangan keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama.

"Dengan dinyatakan Saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," katanya.

Vonis terhadap Ahok yang dianggap bersalah melanggar pasal 156a, tentang penistaan agama dinilainya masih cukup ringan.

Baca: Wartawan Diusir Saat Akan Meliput Rumah Ahok

Baca: Truk Korps Brimob Terparkir di Depan Pagar Komplek Rumah Ahok

Baca: Jalan di Depan Rutan Cipinang Ditutup Massa Pendukung Ahok

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas