Sujud, ACTA Bersorak Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Kegembiraan tersebut baru diluapkan ketika keluar dari ruang auditorium.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersorak usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonsi dua tahun pidana penjara kepada Terdakwa Penodaan Agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Massa ACTA begitu gembira menyambut putusan tersebut.
Mereka sebenarnya mengikuti jalannya persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian.
Kegembiraan tersebut baru diluapkan ketika keluar dari ruang auditorium.
"Allahu Akbar. Allahu Akbar," kata seorang laki-laki sembari mengacungkan tangannya.
Teriakan tersebut juga diikuti para anggota lainnya. Seorang wanita berkerudung juga meneriakkan hal yang serupa.
"Sekarang boleh kan. Allahu Akbar," teriak perempuan tersebut.
Selang beberapa saat, ACTA dan beberapa orang lainnya bersujud usai putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ahok pidana penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana menodai agama.
Hakim menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan memiliki niat untuk menodai agama Islam.