Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Dipindahkan ke Markas Brimob, Ini Alasannya

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Markas Brimob.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Dipindahkan ke Markas Brimob, Ini Alasannya
Repro/KompasTV
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jari saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pascadivonis selama 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (10/5/2017) dinihari.

Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan dilakukan pukul 01.00 WIB.

"Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari," kata Andry saat dikonfirmasi

Sementara Karutan Cipinang menjelaskan, pemindahan Ahok dilakukan agar warga binaan di Rutan Cipinang tidak terganggu.

Pasalnya, sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang, ribuan pendukungnya untuk terus berdatangan meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," kata Asep.

Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.

"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," kata Asep.

Diketahui, Ahok dijerat kasus penodaan terhadap golongan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dirinya divonis dua tahun penjara.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas