Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukan Saudara, Wanita Misterius ini Menangis Tersedu-sedu Datangi Tempat Ahok Ditahan

Ahok sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bukan Saudara, Wanita Misterius ini Menangis Tersedu-sedu Datangi Tempat Ahok Ditahan
Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan 

Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan dilakukan pukul 01.00 WIB.

"Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari," kata Andry saat dikonfirmasi

Sementara Karutan Cipinang menjelaskan, pemindahan Ahok dilakukan agar warga binaan di Rutan Cipinang tidak terganggu.

Pasalnya, sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang, ribuan pendukungnya untuk terus berdatangan meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.

"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," kata Asep.

Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.

Rekomendasi Untuk Anda

"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," kata Asep.

Diketahui, Ahok dijerat kasus penodaan terhadap golongan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dirinya divonis dua tahun penjara.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

KOMPAS.com/Sherly Puspita

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas