Ini Identitas Dua Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang Ditangkap Kejaksaan Agung
Dua pejabat Pemprov DKI Jakarta ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agun, Selasa (9/5/2017) malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat Pemprov DKI Jakarta ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agun, Selasa (9/5/2017) malam.
Mereka adalah Herning Wahyuningsih selaku Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepala Satuan Pelaksana (Kastpel) Badan Air Kota Administrasi Jakarta Barat Pahala Tua
Diduga, kedua pejabat ini melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara puluhan milyar rupiah lebih.
"Memang benar keduanya Herning dan Pahala sudah ditangkap dan sedang diproses hukum. Diduga keduanya itu melakukan tindak pidana korupsi penglolaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat, anggaran tahun 2013, 2015 serta 2015, sehingga merugikan negara, capai puluhan milyar rupiah lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, Rabu (10/5/2017).
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Rum menjelaskan terkait perkembangan akan dugaan tindak pidana yang korupsi yang telah dilakukan kedua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut.
Dikatakan, Suku Dinas Pekerjaaan Umum Tata Air Jakarta Pusat pada tahun 2013, 2014, dan 2015 lalu telah menganggarkan dana perihal kegiatan swakelola di wilayah Jakarta Pusat.
"Anggaran itu untuk perbaikan, pemeliharaan saluran penghubung (PHB), jalan arteri, mulut air, grill, vangkom, tali-tali air, dan penanganan segera perbaikan tutup saluran dan juga untuk pemeliharaan saluran air selama tiga tahun itu yang diketahui telah menelan anggaran, yang mencapai Rp. 230.047.137.844," ungkapnya.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dijalani Herning ketika itu menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Yang langsung menerbitkan sebuah surat perintah tugas (Spt) kepada Pahala Tua, yang dahulunya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan, sekaligus menerbitkan sebuah Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang," lanjut Rum.
Ia mengatakan berdasarkan dari SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan soal pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771.
"Namun, dana itu ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan, sebesar 35 persen dari SPT," ujarnya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.