Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Pengacara Ahok, Muka Jaksa Bengong Saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Pengacara Ahok, Muka Jaksa Bengong Saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara
Repro/KompasTV
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Sitinjak berpendapat bahwa vonis majelis hakim terhadap kliennya agak janggal.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017).

"Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua," lanjut dia.

Meski tidak terikat harus demikian, menurut Rolas, vonis hakim pada umumnya tak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan.

Vonis yang lebih berat seperti ini dinilai janggal. Oleh sebab itu, pihak Basuki alias Ahok akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso Budi, Ketua Majelis Hakim.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas