Ketua GNPF MUI Minta Umat Islam Terima Vonis Ahok sebagai Takdir Allah
Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir mengajak semua elemen masyarakat termasuk umat Islam menerima hasil putusan PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017), dalam sidang yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami meminta seluruh elemen umat Islam untuk menerima putusan itu sebagai takdir Allah walaupun tidak sesuai harapan. Kami juga menghormati hak hukum Pak Ahok untuk mengajukan banding karena itu komitmen kami sejak awal," ujarnya saat ditemui di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Sementara, Wakil Ketua GNPF MUI Kapitra Ampera menyebutkan ada empat rujukan hukum absolut yang menyebabkan pihaknya yakin bahwa keputusan itu diambil secara transparan dan tanpa intervensi hukum dari siapa pun.
Yang pertama, mereka melihat putusan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut umum sesuai Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor: 47 K/Kr/1956 Tanggal 23 Maret 1957 dan Yurisprudensi No 68 K/Kr/1973 Tanggal 16 Desember 1976.
"Majelis hakim juga memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai Pasal 6 Ayat 2 Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)."
"Majelis hakim telah memutuskan pekara dengan melihat nilai keadilan yang tumbuh di seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," jelas Kapitra Ampera.
Dan poin keempat yang diungkapkan oleh GNPF-MUI adalah majelis hakim telah memutus perkara secara imparsial, independen, dan tanpa intervensi siapa pun dalam bentuk apa pun.
"Hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.(*)