Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ki Gendeng Pamungkas Sengaja Bagikan Atribut SARA di Sekitar Rumahnya

"Bahwa stiker dan kaos ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat, tidak sengaja ketemu,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ki Gendeng Pamungkas Sengaja Bagikan Atribut SARA di Sekitar Rumahnya
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menunjukan barang bukti atribut berbau SARA dari Ki Gendeng Pamungkas, Rabu (10/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas mencetak stiker, baju, dan jaket bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan ke lingkungan sekitar rumahnya, di Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, Ki Gendeng tak hanya menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu melalui video di sosial media YouTube.

Ki Gendeng membagikan stiker dan kaos di sekitar rumahnya, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.

"Bahwa stiker dan kaos ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat, tidak sengaja ketemu," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

bahkan warga di lingkungan sekitarnya pun sudah ada yang mengenakan pakaian pemberian Ki Gendeng.

Baca: Kediaman Ki Gendeng Pamungkas Sepi Usai Penangkapan, Tampak Sosok Perempuan Mengintip di Loteng

Berita Rekomendasi

"Kalangan lingkungan sekitar sudah pakai kaos seperti barang bukti yang menunjukkan kebencian terhadap etnis," katanya.

Ki Gendeng disangka melanggar Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

"Tujuannya membagikan seperti yang tertuang dalam pasal, bahwa tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Jadi dilakukan dengan sengaja," ucap Wahyu.

Aparat Polda Metro Jaya menciduk paranormal terkenal Ki Gendeng pamungkas, Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.

Ia ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ia mengunggah video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan, untuk membenci satu ras atau etnis.

Video itu disebarluaskan Ki Gendeng sendiri melalui sosial media, YouTube.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas