Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Ahok Bukan Eksekusi, Ini Dalih Jaksa

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri KOmar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan penahanan tersebut sesuai penetapan majelis hakim yang membacakan vonis yang memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar-menawar karena penetapan itu segera," kata Ali, usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ali Mukartono menegaskan ini bukanlah eksekusi terhadap Basuki karena statusnya masih terdakwa.

"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Jadi bukan eksekusi, tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," kata Ali Mukartono.

Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berita Rekomendasi

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas