Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ki Gendeng Pamungkas Rasis Terinspirasi dari Ramalan Kuno Raja Majapahit

Meski ditangkap, Ki Gendeng tak menyesal telah membuat video, kemudian menyebarkannya ke sosial media.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ki Gendeng Pamungkas Rasis Terinspirasi dari Ramalan Kuno Raja Majapahit
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu melalui sosial media, YouTube.

Alasannya, karena ramalan jayabaya versi sabda palon.

Ki Gendeng ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.

Meski ditangkap, Ki Gendeng tak menyesal telah membuat video, kemudian menyebarkannya ke sosial media.

Ia mengaku, memiliki alasan tersendiri kenapa menyebarkan kebencian terhadap etnis tertentu.

Paranormal itu, mengkampanyekan anti etnis Tionghoa karena terinsipirasi dari seorang tokoh legendaris bernama Sabdo Paslon yang menjadi penasehat Prabu Brawijaya V.

"Ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Saya ini, mempercayai sabda palon, nagih janji serat jayabaya," kata Ki Gendeng di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Berita Rekomendasi

Ki Gendeng mengaku tak terpengaruh dengan Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 yang sarat akan ujaran kebencian.

Ki Gendeng mengatakan, telah lama mempercayai akan adanya kehancuran agama tertentu di tanah Jawa, kemudian digantikan oleh ajaran agama lainnya.

"Ya, lu lihat sendiri lah situasinya kayak gini sekarang," ucap Ki Gendeng.

Ki Gendeng yang merupakan pendiri Front Pribumi menyampaikan pesan kepada para anggotanya, "Tetap semangat, tetap berjuang!" ucap Ki Gendeng.

Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk paranormal terkenal Ki Gendeng Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.

Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

"Ya benar, ditangkap semalam sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas