Sukacita ACTA setelah Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersorak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Massa ACTA begitu gembira menyambut putusan tersebut. Mereka sebenarnya mengikuti jalannya persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian. Kegembiraan tersebut baru diluapkan ketika keluar dari rudang auditorium.
"Allahu Akbar. Allahu Akbar," kata seorang laki-laki sembari mengacungkan tangannya.
Teriakan tersebut juga diikuti para anggota lainnya. Seorang wanita berkerudung juga meneriakkan hal yang serupa.
"Sekarang boleh kan. Allahu Akbar," teriak perempuan tersebut.
Selang beberapa saat, ACTA dan beberapa orang lainnya bersujud usai putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ahok pidana penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana menodai agama.
Hakim menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan memiliki niat untuk menodai agama Islam.(*)