Vonis Ahok Mendunia, Media Asing Kritisi Peradilan di Indonesia
Vonis terhadap Ahok ini disorot oleh sejumlah media massa asing, di antaranya stasiun televisi Arab berbasis di Qatar, Aljazeera.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5), dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan..
Vonis terhadap Ahok ini disorot oleh sejumlah media massa asing, di antaranya stasiun televisi Arab berbasis di Qatar, Aljazeera.
“Tentu saja, banyak orang di Indonesia akan mempertanyakan keputusan ini, mereka akan bertanya-tanya seperti apa preseden ini akan dibuat untuk kasus lain, betapa mudahnya melakukan tuduhan penghujatan terhadap lawan-lawan lain -terutama jika mereka kebetulan berasal dari minoritas di negara ini,” kata reporter Aljazeera, Step Vaessen, yang melaporkan langsung dari Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
Media lain seperti kantor berita Perancis, AFP, memberitakan Ahok yang diadili karena tuduhan menghina Islam saat kampanye pencalonan Gubernur DKI Jakarta, dalam sebuah kasus yang menurut para kritikus bermotif politik.
Sementara kantor berita Inggris Reuters membuat judul “Gubernur Jakarta yang beragama Kristen dipenjara karena menghina Islam”.
Reuters melaporkan pemerintah Indonesia telah dikritik karena tidak berbuat cukup dalam melindungi kelompok minoritas agama namun Presiden Joko Widodo, yang disebut media ini sebagai sekutu utama Ahok meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Posisi penting
Koran Inggris, The Guardian, memberitakan vonis terhadap Ahok dengan menggunakan judul kecil, “Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat Al Quran.”
Walau bukan sebagai berita utama rubrik internasionalnya, laporan vonis Ahok ditempatkan dalam posisi penting di sebelah kanan atas dalam versi internetnya.
Pengadilan atas Ahok, seperti ditulis Guardian “dilihat secara meluas sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia”.
Nada pemberitaan yang sama juga terlihat di versi internet koran Australia, The Sydney Morning Herald, yang memulai beritanya dengan
menggunakan frasa “vonis mengejutkan”.
“Dalam vonis yang mengejutkan Gubernur Jakarta yang Kristen dipenjara dua tahun karena menista Islam walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian.”
Sementara koran Amerika Serikat, The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.