Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi dan Komentar Pertama Megawati Saat Tahu Ahok Dipenjara

Semenjak pilkada putaran kedua, Megawati tak tampak banyak bersuara di media.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Reaksi dan Komentar Pertama Megawati Saat Tahu Ahok Dipenjara
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri berorasi dalam kampanye Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Dalam orasinya ia mengandalkan ibu-ibu untuk menangkan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran ke dua. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri akhinya angkat bicara terkait penetapan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

Semenjak pilkada putaran kedua, Megawati tak tampak banyak bersuara di media.

Kemarin, Selasa (9/5/2017), Gubernur DKI Jakarta ini telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama.

Ahok dinilai bersalah oleh hakim dengan vonis dua tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool (TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool )

Vonis yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu menyangkakan Ahok dengan pasal 156a KUHP.

Awalnya, setalah Ahok divonis 2 tahun penjara, Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang.

Namun, mantan Bupati Belitung tersebut dipindahkan ke tahanan Markas Brimob Kelapa Dua Depok, atas permintaan Kepala Rutan Cipinang dengan alasan keamanan, Rabu (10/5/2017) dini hari.

KARANGAN BUNGA - Petugas penjagaan melintas di dekat karangan bunga ucapan untuk Polri yang pajang di depan Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (4/5). Puluhan karangan bunga dari berbagai kalangan warga dan organisasi masyarakat untuk Polri ini sebagai wujud dukungan warga kepada Polri dalam mencegah radikalisme dan premanisme. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)
KARANGAN BUNGA - Petugas penjagaan melintas di dekat karangan bunga ucapan untuk Polri yang pajang di depan Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (4/5). Puluhan karangan bunga dari berbagai kalangan warga dan organisasi masyarakat untuk Polri ini sebagai wujud dukungan warga kepada Polri dalam mencegah radikalisme dan premanisme. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN) (TRIBUN KALTIM/TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN )
BERITA REKOMENDASI

Terkait apa yang dialami Ahok, Megawati ungkapkan hal mengejutkan.

Dilansir dari Kompas.com, Megawati Soekarno Putri mengaku terenyuh melihat warga yang bersimpati, terus berdatangan ke lapas tempat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan," kata Mega saat menghadiri peresmian Kantor Sekertariat PDI Perjuangan, Rabu (10/5/2017) di Mataram Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Megawati bercerita, ada seorang inu yang berkata, bagaimana kalau Ahok tidak ada?

Bagaimana anak-anak bisa bersekolah? Bagaimana cara berobat?


Mega lalu mengkaitkan soal kepemimpinan.

Dia menegaskan mencari seorang pemimpin itu tidak gampang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas