Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Shihab

Argo menegaskan, kasus Rizieq bukan merupakan kriminalisasi. Polisi menjalankan proses hukum secara profesional karena ada laporan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Shihab
(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA)
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menunjukkan tesisnya sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (13//2/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Hal ini lantaran, Rizieq tidak memenuh panggilan aparat kepolisian atas kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein yang tersebar di 'baladacintarizieq'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya berencana menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Lantaran untuk kedua kali tak memenuhi panggilan polisi, terkait kasus beredarnya foto serta rekaman video
berisi chat What's App yang mengandung unsur pornografi.

"Kemarin tanggal 8 Mei sudah kita layangkan panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 Mei. Jadi yang bersangkutan tidak hadir, kita tunggu nanti kalau ada segera kita bawa," ujar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Argo menegaskan, penyidik akan membawa paksa Rizieq ketika kembali dari umroh untuk diperiksa. Namun, secara prosedural penjemputan paksa dirinya enggan membeberkannya.

Berita Rekomendasi

"(Jemput di bandara?) Teknik nanti penyidik. Itu nanti penyidik yang lebih tahu. Yang terpenting kami sudah mengirimkan surat ke sana. Dia kan di luar negeri, berarti nanti kita tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata dia, pihak kepolisian belum mendapatkan informasi kapan Rizieq pulang ke Indonesia.

Argo menegaskan, kasus Rizieq bukan merupakan kriminalisasi. Polisi menjalankan proses hukum secara profesional karena ada laporan.

"Belum mendapatkan. Kita belum tahu keberadaannya. Informasinya di Malaysia tapi tempatnya di mana belum tahu," katanya.

"Tidak ada kriminalisasi. Ada laporan kita lidik dan kita sidik, kita kan sesuai profesional saja. (Pengamanan massa FPI?) Kita kan tidak pertama kali ini. Kita sudah siapkan semuanya," tuturnya.

Sedangkan Firza Husein dan Kak Ema sendiri nantinya juga ikut dipanggil. Namun, Argo belum mendapatkan informasi dari penyidik kapan pemanggilan untuk mereka.

"Iya nanti kita tunggu dari penyidik," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas