Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alex Asmasoebrata Laporkan Insiden Pemukulan yang Dialaminya ke Polda Metro

Mantan Sekretaris umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata, melaporkan insiden pemukulan terhadap dirinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alex Asmasoebrata Laporkan Insiden Pemukulan yang Dialaminya ke Polda Metro
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Alex Asmasoebrata (kiri) melaporkan insiden pemukulan yang terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017). KOMPAS.COM/NIBRAS NADA NAILUFAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata, melaporkan insiden pemukulan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Alex mengaku dipukul oleh Rus, sesama pengurus KONI DKI Jakarta di Wisma Catur KONI DKI Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat Sore.

"Saya hendak mengambil barang-barang saya di ruangan sekretaris umum karena masa jabatan saya sudah habis. Tiba-tiba saya dihampiri oleh salah seorang pengurus cabang olahraga Tarung Derajat yang bernama Daeng dan memukul punggung saya empat kali," kata Alex di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.

Alex menduga bahwa pemukulan itu dilatarbelakangi oleh perpecahan di tubuh KONI.

Rus atau yang lebih dikenal dengan Daeng merupakan salah seorang pengurus KONI DKI Jakarta dari kubu Musyawarah Provinsi yang dilaksanakan Hotel Whiz di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (29/4/2017) lalu.

Baca: Aksi 1000 Lilin di Jombang, Vonis Ahok Sarat dengan Nuansa Politik

Sementara Alex merupakan pengurus yang ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda

Pujo Nugroho selaku kuasa hukum Alex menambahkan, sebelum terjadi pemukulan, pelaku sempat mengirim pesan singkat bernada ancaman kepada kliennya.

Kami tidak terima Pak Alex diperlakukan seperti ini, beliau adalah orang yang kami hormati dan sesepuh kami. Maka dari itu, kami melaporkan masalah ini kepada polisi agar diselesaikan secara hukum," kata Pujo.

Alex melaporkan Daeng dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Laporan diterima polisi dengan nomor 2312/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas