Periksa Habib Rizieq, Polisi Bakal Terbitkan Surat Perintah Penjemputan
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin (16/5/2017).
Hal itu dilakukan menyusul mangkirnya Rizieq dalam dua kali pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui chat WhatsApp.
"Hari Senin besok baru kami keluarkan (surat), agar kemudian nanti penyidik cari di mana yang bersangkutan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (14/5/2017).
Beberapa pekan lalu, Rizieq diketahui bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, sampai saat ini ia diketahui belum juga kembali ke Tanah Air.
Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, Argo menyebut bahwa Rizieq terakhir kali diketahui sedang berada di Malaysia. Namun, Argo belum dapat memastikan apakah penjemputan nantinya akan dilakukan langsung ke Malaysia.
"Masih Kami dalami ke mana yang bersangkutan ini, masih kita cari informasinya. Kemarin sudah di Malaysia, belum tahu apakah masih di Malaysia apa enggak," ucap Argo.
(Alsadad Rudi/kompas.com)