Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Habib Rizieq, Polisi Bakal Terbitkan Surat Perintah Penjemputan

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Periksa Habib Rizieq, Polisi Bakal Terbitkan Surat Perintah Penjemputan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq (tengah) mengacungkan jempol kepada awak media saat menuju Mesjid Al-Aman untuk melaksanakan salat duhur di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga sore. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin (16/5/2017).

Hal itu dilakukan menyusul mangkirnya Rizieq dalam dua kali pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui chat WhatsApp.

"Hari Senin besok baru kami keluarkan (surat), agar kemudian nanti penyidik cari di mana yang bersangkutan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (14/5/2017).

Beberapa pekan lalu, Rizieq diketahui bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, sampai saat ini ia diketahui belum juga kembali ke Tanah Air.

Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, Argo menyebut bahwa Rizieq terakhir kali diketahui sedang berada di Malaysia. Namun, Argo belum dapat memastikan apakah penjemputan nantinya akan dilakukan langsung ke Malaysia.

"Masih Kami dalami ke mana yang bersangkutan ini, masih kita cari informasinya. Kemarin sudah di Malaysia, belum tahu apakah masih di Malaysia apa enggak," ucap Argo.

(Alsadad Rudi/kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas