Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

11 Catatan Satu Pekan Penahanan Ahok

Dalam Tujuh hari ini ada Fakta-fakta menarik yang dicatat Tribunnews.com dalam penahanan Ahok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 11 Catatan Satu Pekan Penahanan Ahok
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini berada di tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok menjalani penahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhhkan vonis dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017) terkait kasus penodaan agama.

Dalam Tujuh hari ini ada Fakta-fakta menarik yang dicatat Tribunnews.com dalam penahanan Ahok.

1. Hakim Perintahkan Tahan Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

2. Dibawa ke Rutan Cipinang Usai Vonis

Ahok langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai majelis hakim membacakan vonis, Selasa (9/5/2017).

Ahok sapaan Basuki tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.

3. Makan Siang di Rutan Cipinang

Ahok diterima di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang.

Ahok diterima di ruangan Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar.

Dari sebuah foto yang diterima, Ahok duduk di sebuah sofa bersama beberapa orang jaksa penuntut umum dan anggota tim penasihat hukumnya Sirra Prayuna.

Baca: Ahok Lakukan Ibadah Bersama Keluarga dan Seorang Pendeta di Rutan Cipinang

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas