Langkah Banding Jaksa dalam Kasus Ahok untuk Tegakkan Keadilan
Banding yang diajukan jaksa dalam kasus Ahok karena hakim memutuskan lain dari tuntutan jaksa.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada banyak pertanyaan soal langkah banding jaksa terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Sebagian menilai, bukankah jaksa tak perlu banding karena vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ada juga yang sebaliknya. Mereka mengatakan banding dilakukan karena jaksa ingin membuktikan pasal yang digunakan dalam tuntutannya.
Kompas Petang membahas hal itu bersama anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo.
Menurut Lolo, banding yang diajukan jaksa tidak membahas urgensi atau tidak urgensi. Melainkan, itu adalah hal yang prosedural.
"Jadi saya sepakat oleh Jaksa Agung M Prasetyo, itu adalah bagian dari SOP. Yang kedua yaitu hak," ucapnya.
Ia menjelaskan, hak tersebut diatur pasal 67 dan pasal 233 KUHAP tentang jaksa melakukan banding.
"Kalau dari segi aturan ya memang begitu. Bukan masalah urgensi atau tidak urgensi," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan jaksa melakukan banding bukan untuk membuktikan pasal. Tapi, untuk menegakkan keadilan.
"Karena itu, setiap surat dakwaan, surat tuntutan itu adalah untuk keadilan atau pro justitia," ucapnya.
Ia menilai banding yang diajukan jaksa dalam kasus Ahok karena hakim memutuskan lain dari tuntutan jaksa.
"Itulah kenapa jaksa menggunakan haknya untuk menegakkan keadilan," tandasnya.(*)