Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Rizieq: Dua Surat Panggilan Bersifat Amat Politis yang Terkait Kekalahan Ahok

Rizieq juga sangat yakin kasus tersebut diproses lantaran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah pada Pilkada DKI 2017

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Rizieq: Dua Surat Panggilan Bersifat Amat Politis yang Terkait Kekalahan Ahok
Tribunnews.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menilai diprosesnya kasus chat WhatsApp sangat bermuatan politik. Dalam kasus itu, diduga Rizieq dan Firza Husein terlibat percakapan berkonten pornografi.

Menurut Kapitra, Rizieq juga sangat yakin kasus tersebut diproses lantaran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah pada Pilkada DKI 2017.

"Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Ahok kalah di pilkada, dan itu pun hanya sehari sebelum pemanggilan. Dan Habieb (Rizieq) waktu itu sedang berjadwal umrah dan ziarah," kata Kapitra, dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Selanjutnya, kata Kapitra, panggilan dilayangkan polisi saat Rizieq berada di Malaysia untuk menyelesaikan studi doktoralnya.

Menurut Kapitra, surat panggilan itu dikirim berdekatan dengan waktu dijatuhkannya vonis dua tahun penjara terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama.

"Ini ucapan beliau (Rizieq), surat pemanggilan dikirim tanpa ada yang menerima, karena beliau sedang di Malaysia untuk urusan studi S3, dikirim beberapa jam setelah Ahok dipenjara, jadi dua surat panggilan bersifat amat politis yang terkait kekalahan Ahok di pilkada," kata Kapitra.

Kapitra menyebut alasan dia menilai kasus chat WhatsApp diduga antara Rizieq dan Firza Husein sangat bermuatan politik, di antaranya karena Rizieq memimpin aksi menuntut penuntasan kasus penodaan agama dan ikut menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut. (Nibras Nada Nailufar)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas