Spesialis Pembobol Toko di Bekasi Ditangkap
Dua dari empat spesialis pembobol toko yang biasa beraksi di Kabupaten Bekasi dan Karawang ditangkap polisi, Senin (15/5) siang.
Editor: Hendra Gunawan
Kapolsek Tambelang AKP Supriyanto menambahkan, penyidik telah mengantongi alamat persembunyian dua pelaku yang buron.
Diharapkan, penyidik segera menangkap dua pelaku lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, kata Supriyanto, para pencuri mengaku sebelumnya pernah beraksi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Sasarannya adalah toko sembako atau distro yang setiap malam tidak dijaga oleh pemiliknya.
"Sebelumnya sudah tiga kali mencuri. Setiap hendak beraksi mereka lebih dulu memetakan sasarannya. Saat malam hari, mereka langsung membobol toko menggunakan sejumlah peralatan," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pedang samurai, dua buah gunting, satu unit gembok, satu buah obeng, lima kunci letter L, satu kunci letter T dan lima buah potong baju distro milik NOP.
Meski dibekali senjata tajam, namun para pencuri belum pernah melukai korbannya.
Senjata itu rupanya digunakan untuk menakuti korban atau saksi bila aksinya terpergok.
Akibat perbuatannya tersangka WHN dan R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara, WAN dan RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara selama empat tahun. (Fitriyandi Al Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.