Dampak Kasus 'Chat' Firza-Rizieq, Foto Telanjang di Medsos Bisa Dipenjarakan
Firza disangka dengan sengaja membuat foto saat dirinya tengah dalam kondisi telanjang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditetapkannya Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp bisa berdampak terhadap kemungkinan ditetapkannya model foto telanjang sebagai tersangka dengan kasus serupa.
Apalagi jika foto model telanjang tersebut diunggah ke media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan warga untuk melapor ke polisi jika menemukan foto telanjang di media sosial.
"Bisa juga. Bisa kena. Silakan saja lapor," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kasus itu lebih dikenal sebagai kasus "baladacintarizieq". Firza disangka dengan sengaja membuat foto saat dirinya tengah dalam kondisi telanjang yang kemudian dikirimkannya ke Rizieq.
Menurut Argo, kasus pornografi seperti yang menjerat Firza ini tidak harus didahului dari adanya laporan (delik aduan).
Oleh karena itu, menurut dia, tanpa adanya laporan pun, polisi bisa menjerat model-model foto telanjang yang mengunggah foto-foto panasnya di medsos.
"Bukan delik aduan, tetapi memudahkan kalau ada yang lapor kita bisa cari," ujar Argo.
Sebagai tersangka, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Alsadad Rudi)