Penahanan Firza Tergantung Hasil Pemeriksaan Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih memeriksa Firza hingga saat ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Firza sendiri datang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sejak Selasa (16/5/2017) pukul 09.40 WIB.
Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih memeriksa Firza hingga saat ini.
"Ya hari ini masih diperiksa sebagai tersangka," ujar Argo kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
Argo menerangkan, setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi kemudian menerbitkan surat penangkapannya pukul 23.00 WIB.
"Jadi nanti terhitung 1x24 jam jam 23.00 WIB," kata Argo.
Argo mengatakan, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Firza.
Penahanan terhadap Firza tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Itu kewenangan penyidik untuk memutuskan (menahan Firza)," kata Argo.
Firza diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya Azis Yanuar.
Azis membenarkan kliennya hingga Rabu siang masih menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)