Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang PRT di Kalideres Curi Bayi Majikan

Pelaku melakukan penculikan terhadap bayi malang bernama Saka pada saat seluruh penghuni rumah sedang terlalap tidur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang PRT di Kalideres Curi Bayi Majikan
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga ditangkap jajaran Polsek Kalideres dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat setelah mencuri bayi laki-laki milik majikan yang berusia 14 hari.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian bayi tersebut.

Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi menuturkan pelaku yaitu Nita (50) seorang PRT di rumah Yanto (bapak korban) yang berlokasi di Gang Mandor RT2/RW7 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku melakukan penculikan terhadap bayi malang bernama Saka pada saat seluruh penghuni rumah sedang terlalap tidur.

Nita (50) tampaknya sampai gelap mata menculik anak majikan masih bayi.

Padahal sebagai pembantu, Nita sudah dipercaya oleh majikannya untuk menjaga putranya yang berusia 14 hari.

Berita Rekomendasi

Nita sendiri sudah lama bekerja.

Saat itu situasi rumah sepi, dimana penghuni sedang dalam kondisi tidur siang.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil jabang bayi dari kedua orang tuanya.

Saat itu, kedua orang tuanya tidur di sebelah anaknya dengan posisi ibu di sebelah kanan sedangkan ayah di sebelah kiri.

"Lebih tepat disebut pencurian bayi karena dia tidak minta tebusan dan setelah mengambil bayi tersebut," kata Kompol Effendi saat dihubungi Warta Kota, Rabu (17/5/2017).

Setelah mengambil bayi malang itu, kata dia, pelaku menitipkannya kepada kenalannya.

Kemudian, pelaku pulang ke rumah kontrakannya yang berada di sekitar rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas