Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Gay 'The Wild One' Sepuluh Orang Sebagai Tersangka

10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 131 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pesta Gay 'The Wild One' Sepuluh Orang Sebagai Tersangka
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
tersangka pesta seks gay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pesta gay 'The Wild One.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang dilakukan di Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 131 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kepolisian.

"Yang sudah kita tetapkan tersangka ada 10 orang. Yang saat ini kita berlanjut melakukan tes urine terhadap yang kita amankan pada saat ini," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.

Berita Rekomendasi

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas