Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Peserta Pesta Kaum Gay 'The Wild One' Positif Konsumsi Narkoba

Tujuh orang peserta pesta kaum gay The Wild One di Kelapa Gading, Jakarta Utara, positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tujuh Peserta Pesta Kaum Gay 'The Wild One' Positif Konsumsi Narkoba
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Tim Operasional Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 144 pria gay di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang peserta pesta kaum gay The Wild One di Kelapa Gading, Jakarta Utara, positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan.

Setelah sempat mengamankan 141 orang, kini Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah memulangkan 126 orang. 15 orang lainnya masih ditahan. 10 ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yang berperan sebagai penari telanjang positif mengonsumsi narkoba. Sementara lima lainnya yang positif narkoba, merupakan pengunjung.

"Hasil tes urine, ada tujuh orang yang terindikasi menggunakan narkoba," ujar Kasatreskrim Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Beberapa diantara mereka mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Sementara ini, ucap Nasriadi, jumlah tersangka masih 10 orang.

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.

Berita Rekomendasi

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, fotokopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta telepon genggam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas