Akhir Keriuhan Pesta Syahwat Sesama Jenis di Ruko Empat Lantai
Ruang VVIP dengan jacuzzi digunakan setelah para gay menyalurkan syahwat seksual menyimpangnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
![Akhir Keriuhan Pesta Syahwat Sesama Jenis di Ruko Empat Lantai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggerebekan-pesta-seks-sesama-jenis_20170522_192742.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruko berwarna coklat berlantai empat tersebut tidak tampak seperti tempat pusat kebugaran, tidak ada plang nama yang terpampang di depannya.
Padahal sehari-hari, ruko ini menjadi tempat pusat kebugaran Atlantis Gym. Ruko berlantai empat ini digerebek Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 23.00 WIB, Minggu (21/5/ 2017).
20 anggota gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara bersenjata lengkap mengepung Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading Barat, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Rupanya tempat ini menjadi tempat pesta seks dari sekelompok pria penyuka sesama jenis (homoseksual) yang bertajuk 'The Wild One'. Menurut penelusuran Tribun, setiap pekannya klub gay tersebut kerap mengadakan pesta gay dengan tema berbeda.
Awalnya pihak kepolisian mengamankan petugas keamanan ruko. Aparat masuk ke lantai satu bangunan berkedok tempat fitnes.
Berdasarkan penelusuran Tribun, lantai pertama khusus digunakan untuk fitnes. Namun lantai kedua dan Tiga digunakan untuk pesta seks ala pria sesama jenis.
Lantai digunakan khusus untuk kegiatan pesta yang bernuansa remang-remang. Di lantai ini menampilkan penari striptease pria.
"Pada saat penggerebekan kami langsung ke lantai dua. Mereka striptis ada empat orang. Empat ini penari utama dan ada dua lagi tamu yang bersedia untuk menari," ujar Kasat Reskrim Polres Jakut, Nasriadi.
Para penari striptease menari sambil diikat dipecut cambuk, di penjara bahkan sampai mengenakan pakaian super hero. Mereka juga menggunakan alat bantu rantai besi.
Di lantai tiga, ruangan bernuansa gelap. Para penyejuk sesama jenis menggunakan lantai ini untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Untuk masuk ke dalam klub ini, para penyuka sesama jenis membeli tiket seharga Rp185 ribu. Para pelaku harus bugil dan mendapatkan handuk.
Petugas lalu naik ke lantai empat.
![Ruko lokasi pesta seks kaum homo dan gay di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, tampak dari depan.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ruko-pesta-seks-homo_20170523_064759.jpg)
Di tempat tersebut, terdapat ruang VVIP yang dilengkapi dengan jacuzzi. Tempat itu digunakan setelah para gay untuk menyalurkan syahwat seksual menyimpangnya.
Sementara itu warga yang berada di sekitar lokasi mengaku sudah mengetahui bahwa ruko tersebut menjadi tempat pesta seks para gay. Hal tersebut diketahui dari banyaknya pria yang tiba yang berpasangan yang kerap berciuman.
"Saya pernah melihat dua pria yang berciuman pipi saat di depan ruko," ujar Amal Fathullah (27).
Nama Atlantis Gym ternyata sudah terkenal bagi kalangan homoseksual di mancanegara. Beberapa warga negara asing kerap mendatangi tempat fitnes yang digerebek oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara, Minggu malam, (21/5/2017).
"Bule sering nanya tempat ini, Atlantis dimana," ujar Fatullah, salah satu karyawan ruko yang berada persis di samping tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut penelusuran Tribun, pada situs Travel Gay Asia, Atlantis Gym, menjadi tempat paling direkomendasikan untuk para penyuka sesama jenis.
![Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggerebekan-pesta-seks-sesama-jenis_20170522_191803.jpg)
Tempat ini mendapatkan empat bintang dari para penyuka sesama jenis.
Pada situs tersebut klub ini disebutkan memiliki ruangan gym seluas 60 meter persegi, sauna, kolam, dan 16 ruangan privat.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari 141 orang.
"Dari 141 kami sudah menetapkan 10 orang tersangka. Baik penyedia tempat dan yang menggelar acara dan para penari striptease," tambah Nasriadi.
Empat orang sebagai penyedia usaha pornografi diantaranya inisial CDK (41) pemilik izin usaha, N (27) yang menyiapkan honor untuk penari striptease, DPP (27) penerima bayaran dari pengunjung dan RA (28) yang menyerahkan honor kepada penari striptease. Keempatnya dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2.
Sementara itu enam orang penari striptease diantaranya SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41). Melanggar dianggap melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.