Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bu Vero Trending Topik, Ini Kata Netizen Soal Tangisnya

Dengan menyertakan kata Bu Vero, netizen memberi semangat lewat cuitan berikut ini :

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bu Vero Trending Topik, Ini Kata Netizen Soal Tangisnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

@Bintangpmgks10 : Tapi bu Vero cantik amat waktu nangis haha

Isi Surat Ahok

Sebelumnya, Tulis surat dari dalam rumah tahanan, Veronica Tan menangis saat membaca kalimat yang ditulis tangan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dilansir dari Kompas.com, Veronica Tan tampak menangis tak kuat menahan air matanya ketika membacakan surat dari Basuki Tjahaja Purnama yang ditulis dari ruang tahanannya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Veronica membacakan surat Basuki alias Ahok, saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pada saat kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding, bapak minta saya untuk bacakan surat ini untuk semua...," ucap Veronica saat mendapat kesempatan bicara.

Dilansir dari Tribunnews.com, mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak membaca surat dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.

Tatapannya kosong, hanya fokus membaca kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas folio.

Sementara adik Ahok, Fifi Lety yang duduk disamping Vero mengelus pundaknya.

Selembar tisu yang diambil Veronica lalu diambil untuk mengusap air matanya.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas