Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Sepucuk Surat yang Dititipkan ke Istri, Ahok: Gusti Ora Sare

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan isi hatinya lewat selembar kertas folio yang dibacakan istrinya Veronica Tan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Lewat Sepucuk Surat yang Dititipkan ke Istri, Ahok: Gusti Ora Sare
Wahyu Aji
Veronica Tan saat menunjukkan surat yang ditulis Basuki Tjahaja Purnama untuk pendukungnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan isi hatinya lewat selembar kertas folio yang dibacakan istrinya Veronica Tan.

Lewat tulisan tangan dengan huruf sambung yang ditulis pada 21 Mei 2017, Ahok yakin bahwa Tuhan selalu memberikan harapan untuknya.

Baca: Air Mata Veronica Tan Menetes saat Bacakan Surat yang Ditulis Ahok

"Gusti ora sare, put your hope in the Lord. Now and always. Kalau dalam iman saya. Saya katakan Lord will work out his plan for my life. Ahok, BTP. Terima kasih," tulis Ahok yang dibacakan Veronica di sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Baca: Hakim Tolak Praperadilan, Pengacara Miryam S Haryani Kecewa

Lewat surat yang ditulis di balik tahanan Mako Brimob, Ahok juga mengucapkan terimakasih atas dukungannya selama ini. Baik yang mengirimkan bunga, buku, kartu pos hingga menyalakan lilin.

Ahok menyadari tak mudah bagi dia dan pendukungnya untuk menerima kenyataan ini.

Berita Rekomendasi

"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini," kata Veronica saat membacakan surat Ahok.

Saat membacakan kalimat tersebut, tangis Veronica pecah.

Selama hampir 30 detik dia tak mampu melanjutkan kata-kata yang ditulis Ahok. Adik Ahok, Fify Lety Indra yang duduk di sebelah Veronica berusaha untuk menenangkan.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas