Luhut Bilang Pengembang Pasti Tuntut Anies-Sandi Jika Tak Bayar Ganti Rugi Reklamasi
Adapun alasan Anies-Sandi tak akan mengganti rugi pengembang reklamasi karena pembangunan reklamasi dianggap dilakukan secara ilegal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan pengembang reklamasi akan menuntut Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan jika tak mau membayar ganti rugi kepada pengembang terkait pembatalan reklamasi.
"Ini kan negara hukum, pasti mereka (pengembang reklamasi) akan menuntut lah," kata Luhut, kepada wartawan, di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Bahkan, kata Luhut, nantinya permasalahan ini tak akan berujung.
Beberapa pengembang telah menyelesaikan pembangunan pulau reklamasi mereka.
Baca: Soal Reklamasi, Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum, Ini Kata Anies
Bahkan, mereka telah membangun infrastruktur di atas pulau reklamasi.
Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang diketahui sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N.
Satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.
Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.
Pulau K dibangun oleh PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.
Baca: Amien Rais Tantang Luhut Adu Data dengan Para Penolak Reklamasi
Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
"Makanya (kalau pengembang tak diberi ganti rugi) berkelahi lah kita terus di pengadilan. Ya iyalah, mereka (pengembang) pasti menuntut (Pemprov DKI Jakarta) lah," kata Luhut.
Adapun alasan Anies-Sandi tak akan mengganti rugi pengembang reklamasi karena pembangunan reklamasi dianggap dilakukan secara ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.