Cabut Berkas Banding Bukan Berarti Ahok Takut
Setelah putusan cabut berkas banding, banyak masyarakat menggelar aksi dan menimbulkan kemacetan, hingga berimplikasi kepada perekonomian.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
"Yang paling berat adalah menaklukkan ego. Enggak semua orang bisa ikhlas seperti itu, itu jiwa besar, negarawan," kata Hamdi.
Hamdi mengatakan, saat ini Ahok sudah berada di titik terendahnya. Setelah mengalami serangan saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menelan kekalahan.
Ia pun harus mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
Menurut Hamdi, Ahok menunjukkan sikap negarawan dengan mengaku mengalah untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.
Hamdi menyebut ini adalah refleksi pribadi Ahok yang mau mengalah, ikhlas, agar tidak terjadi keributan berlarut-larut yang dapat berdampak buruk bagi negara dan bangsa.
"Justru yang kita cari semangat kenegarawanan, dan Ahok perlihatkan itu, harusnya banyak orang malu, orang yang pesta pora dengan menghabisi orang sampai taringnya menyeringai," ujar Hamdi.
Ia pun menilai, batalnya pengajuan banding oleh Ahok ini merupakan langkah tepat.
Sebab, menurut dia, jika Ahok berhasil bebas dari tuduhan penodaan agama, unjuk rasa yang menuntut dirinya di penjara akan mengembalikan Indonesia kepada kegaduhan massa.
Di lain pihak, jika Ahok dituntut lebih berat, pendukungnya mungkin akan menimbulkan kegaduhan yang sama melalui unjuk rasa.
Atas dasar itu, ia menilai Ahok mampu melihat ancaman terhadap kohesi sosial ini dan memilih berbesar hati meski ia harus menanggung beban berat dan mematikan karir politiknya.
"Hanya orang besar yang bisa menaklukkan egonya," ujar Hamdi.
Baca: Setya Novanto Tertawa Ical Ingin Golkar Incar Kursi Wapres
Jaksa Tetap Banding
Hingga batas akhir pengajuan, pihak kejaksaan belum mengajukan perubahan maupun pencabutan permohonan banding atas putusan atau vonis perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh karena itu, hari ini pihak PN Jakarta Utara akan mengirimkan berkas perkara banding dari jaksa tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.