Hormati Keputusan Ahok, Djarot Skeptis Sistem Peradilan di Indonesia
Menurutnya, mantan Bupati Belitung Timur itu merupakan seorang warga negara yang taat pada hukum.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menanggapi bijak keputusan pembatalan upaya banding sahabatnya, Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tingkat Pengadilan Tinggi.
Ia menjelaskan, saat ini Ahok telah ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim padanya, yakni hukuman pidana 2 tahun penjara.
Menurutnya, mantan Bupati Belitung Timur itu merupakan seorang warga negara yang taat pada hukum.
"Pak Ahok sudah ikhlas terima itu sebagai warga negara yang betul-betul taat hukum," ujar Djarot, saat ditemui di RPTRA INTAN, Jalan Intan Ujung, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Kendati demikian,vonis yang ditetapkan pada Ahok membuat Djarot mempertanyakan sistem peradilan yang ada di Indonesia.
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menegaskan dirinya masih skeptis atau tidak percaya sepenuhnya pada keadilan dan kebenaran yang seharusnya dijunjung tinggi oleh majelis hakim.
"Tentu saja kita masih bertanya, masih adakah keadilan?, ini masalah keadilan dan kebenaran," ujar Djarot.