Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Rampungkan Berkas Penyidikan Ki Gendeng Pamungkas

Polisi merampungkan berkas penyidikan kasus video berunsur rasis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Rampungkan Berkas Penyidikan Ki Gendeng Pamungkas
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi merampungkan berkas penyidikan kasus video berunsur rasis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan berkas penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dikirimkan ke Kejati DKI, tahap 1 hari ini," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/5/2017).

Polisi tinggal menunggu kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Kita tunggu penelitian jaksa, semoga segera P-21 (lengkap)," ujar Argo.

Baca: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengaku belum menerima informasi terkait penyerahan berkas Ki Gendeng.

Berita Rekomendasi

"Nanti saya periksa lagi apakah sudah diterima berkasnya," ucap Argo.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5/2017) malam.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Baca: Perbuatan Rasis Ki Gendeng Terinspirasi Ramalan Jayabaya, Ini Sepak Terjangnya

Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Ki Gendeng dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas