2 Kasus Jadi Tersangka, Berikut Kasus-kasus Hukum Menyasar Rizieq Shihab
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu kasus hukum lagi membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ya, ketika penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi, pada Senin (29/5/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya Polisi telah menyita handphone keduanya dan menemukan fakta mengejutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono mengatakan penyidik kepolisian telah menyita telepon selular milik Rizieq dan Firza Husein guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Intinya ada komunikasi antara telepon selular satu dengan lainnya," kata Argo.
Namun, Argo enggan mengungkapkan isi percakapan Rizieq dengan Firza karena masuk materi penyidikan.
Awalnya Rizieq Shihab dilaporkan atas penyebaran pesan singkat berkonten pornografi.
Dalam pesan singkat tersebut terlihat seseorang yang diduga Habib Rizieq saling berkirim pesan dengan seorang wanita yang diketahui bernama Firza Husein.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnakamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.