Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tunjuk 5 Hakim Tangani Banding Jaksa dalam Kasus Ahok

Jumlah hakim yang menyidangkan bisa dikatakan tak biasa. Karena umumnya hanya tiga orang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tunjuk lima hakim untuk menangani perkara banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jumlah hakim yang menyidangkan bisa dikatakan tak biasa. Karena umumnya hanya tiga orang.

"Berkasnya kan besar (banyak). Saksi-saksinya harus diteliti betul. Jadi, kalau lima orang hakim memutuskan suatu perkara pasti lebih memenuhi prosedural," ucap Wakil Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkan berkas kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama kepada hakim yang telah ditunjuk Senin, 29 Mei 2017.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa berkas banding yang diajukan jaksa.

Pengadilan tinggi memperkirakan, penanganan perkara Ahok paling cepat dilakukan 3 bulan hingga keluarnya putusan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas