Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta turun tangan dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana di kediaman Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). 

Sebelumnya, Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS," kata Argo.

Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Berita Rekomendasi

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas