Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi
Wahyu mengatakan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017).
Wahyu mengatakan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
"Iya," kata Wahyu.
Sementara itu, berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
"Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.