Polisi: Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan Bukan Membangun Opini di Media
Rizieq bisa melalui proses hukum yang ada, jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meminta tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq yang tengah berada di Arab Saudi marah setelah mendengar kabar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau agar Rizieq segera kembali ke tanah air.
Rizieq bisa melalui proses hukum yang ada, jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Makanya kita harapkan sesegera mungkin datang ke tanah air. Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ, nanti kita periksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Rizieq bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan misalnya dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya itu.
Argo meminta pihak Rizieq bukan malah menyampaikan opini-opini pada media.
"Nanti kita periksa, kita buktikan di pengadilan. Jadi, kita sekarang ini tidak usah di media A, B, dan C, tapi silahkan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadiannya," kata Argo.
Polisi meyakini penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur yang ada.
Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menaikan status Rizieq jadi tersangka.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan saksi ahli, ada surat juga, dan ada juga beberapa VCD (dari pelapor) yang berkaitan yang beredar di dunia maya," ucap Argo.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.