Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Tersangka, Ustaz Arifin Ilham Posting Ini di Instagramnya

Tampak dalam postingannya itu, ayah dari Alvin Faiz itu memposting foto berisi kata-kata.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Shihab Tersangka, Ustaz Arifin Ilham Posting Ini di Instagramnya
Instagram
Arifin Ilham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menghebohkan banyak pihak.

Khususnya beberapa ulama, bereaksi terhadap penetapan tersebut.

Hal itu juga disampaikan oleh Ustaz Arifin Ilham di akun Instagramnya, Selasa (30/5/2017).

Tampak dalam postingannya itu, ayah dari Alvin Faiz itu memposting foto berisi kata-kata.

Seperti yang diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq.

Berita Rekomendasi

Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.

Namun, Wahyu menambahkan kalau berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas