Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI: Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama

"Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, menunjukan bukti kriminalisasi ulama, penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in HTI: Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
KOMPAS IMAGES
Muhammad Ismail Yusanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diumumkan pemerintah akan dibubarkan 8 Mei 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga kini belum menerima surat peringatan resmi dari pemerintah.

Hal itu ditegaskan juru bicara HTI, Ismail Yusanto.

"Pascapengumuman pembubaran oleh Menkopolhukam, hingga sekarang kita belum tahu persis langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah," ujar Ismail Yusanto, di majid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Pengumuman pembubaran HTI dibacakan langsungMenkopolhukam, Wiranto di kantornya.

Ia menyebut HTI adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), pembubaran ormas harus dilakukan dengan pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Setelahnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

Lalu proses dilanjutkan melalui Kejaksaan Agung, untuk memulai persidangan.

"Proses persidangan tidak bisa dilakukan, bila pemerintah, Jaksa tidak bisa menunjukan proses sebelumnya (surat peringatan)," katanya.

Setelah pengumuman pembubaran oleh pemerintah, HTI banyak menerima intimidasi.

Di daerah kata dia ada kelompok yang memaksa agar papan nama HTI diturunkan.

Selain itu, ada aktivis HTI yang berstatus guru, juga menerima intimidasi.

Ia menyebut HTI telah dikriminalisasi, hal yang sama seperti yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, menunjukan bukti kriminalisasi ulama, penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Acara konfrensi pers di mana Ismail Yusanto menyampaikan pernyatannya itu, adalah acara yang digelar Presidium Alumni 212.

Dalam konfrensi pers yang dipimpin Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, menegaskan pihaknya menuntut pemerintah mengakhiri kriminalisasi terhadap ulama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas