Polisi Berharap Pranata Sosial kembali Difungsikan Untuk Cegah Persekusi
"Kita punya pranata sosial. Ada Pak RT, RW, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat. Pranata sosial kita fungsikan kembali,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.
Baca: Korban Persekusi Sempat Dipukuli Sebelum Dibawa ke Kantor RW
Baca: Pelaku Persekusi: Saya Kesal Sama Dia, Kenapa Ganggu Agama Kita
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban (PMA) sebanyak tiga kali," ujar Argo.
Sementara M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 1 Juni 2017.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus.