Selain Pelaku Persekusi, Pelaku Pengujar Kebencian Juga Harus Ditindak
"Penegakan hukum patut dilakukan untuk meyakinkan khalayak luas agar tidak lagi melancarkan aksi-aksi main hakim sendiri,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyebut tindakan persekusi terhadap siapapun khususnya anak tidak bisa ditolerir.
Ia khawatir aksi tersebut akan mengganggu tumbuh kembang anak.
"LPAI mendorong pihak kepolisian untuk menindak secara profesional anggota masyarakat yang telah melakukan aksi vigilantisme yang menyasar seorang anak yang telah menyebar ujaran permusuhan dan kebencian," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Insiden persekusi menimpa PMA (15), remaja asal Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Ia dipaksa sejumlah orang untuk mengakui kesalahannya dan mendapat kekerasan fisik dalam bentuk pukulan.
Hal itu buntut karena ada dugaan PMA mengunggah komentar negatif terkait agama Islam dan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Hal serupa tidak hanya menimpa PMA, akan tetapi sejumlah orang yang juga mengunggah status seruap dengan PMA.
Video dari peristiwa persekusi PMA dan korban lainnya, beredar viral di dunia maya.
Atas kasus tersebut Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bereaksi, sehingga dua pelaku akhirnya diamankan.
Presiden RI Joko Widodo juga menanggapi maraknya persekusi atau perburuan sewenang-wenang oleh kelompok tertentu.
Walaupun PMA adalah korban persekusi, LPAI menilai harus dipertimbangkan juga, bagaimana bisa remaja berumur 15 tahun, bisa memiliki kebencian teradap pihak tertentu.
Kemudian hal itu diekspresikan melalui akun media sosialnya, hingga akhirnya pelaku persekusi bereaksi.
"LPAI menaruh keprihatinan mendalam menyaksikan kenyataan bahwa dalam sekian banyak situasi, individu-individu berusia belia telah mendemonstrasikan mindset dan dan tindak-tanduk bermusuhan secara terbuka," ujarnya.
LPAI menurutnya mengaku risau berhadapan dengan kenyataan berlangsungnya ekspresi permusuhan dan kebencian yang dilakukan anak-anak.
Selaian menanggulangi permasalahan persekusi melaui penindakan hukum terhadap para pelaku, LPAI menilai perlu juga ditangani kasus tersebut dari hilir.
Para pelaku pengujar kebencian juga harus ditindak, jika memang dianggap melanggar hukum.
"Penegakan hukum patut dilakukan untuk meyakinkan khalayak luas agar tidak lagi melancarkan aksi-aksi main hakim sendiri," katanya.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan guna memastikan tidak ada pembelajaran keliru bahwa remaja bebas dari tanggung jawab.
"Bahwa negara permisif terhadap anak-anak yang melakukan tindak-tanduk tak semestinya," ujarnya.
LPAI mengajak semua pihak untuk ikut menanggulangi permasalahan persekusi.
Antara lain dengan cara mengedepankan prilaku positif dalam bergiat di dunia maya, termasuk dalam mengunggah komentar di media sosial.