Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Sandiaga Uno Soal Adanya Gugatan Larangan Nikahi Teman Sekantor

Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022, Sandiaga Uno angkat bicara soal adanya gugatan pelarangan menikahi rekan kerja sekantor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Kata Sandiaga Uno Soal Adanya Gugatan Larangan Nikahi Teman Sekantor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022, Sandiaga Uno angkat bicara soal adanya gugatan pelarangan menikahi rekan kerja sekantor.

Menurut Sandiaga Uno peraturan mengenai pernikahan rekan kerja sekantor ‎memang harus ada.

Ia mengaku mempunyai pengalaman kerja bersama pasangan suami istri yang satu kantor.

‎"Memang agak berat ya kalau misalnya tidak ada peraturan-peraturan yang tegas dibidang itu‎," kata Sandiaga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, (5/6/2017).

Namun menurut Sandiaga Uno, ‎seharusnya di era digital sekarang paraturan mengenai pernikahan rekan kerja sekantor dapat lebih fleksibel.

Karena bisa saja, satu kantor tapi beda lokasi kerja.

Berita Rekomendasi

‎"Walaupun sekantor mungkin juga lokasinya berbeda, kali ada yang satu kerja di rumah ada yang kerja di kantor jadi kita serahkan kepada ahli hukum untuk menyelesaikan ini‎," katanya.

Sandi berpesan kepada para pemangku kebijakan yang mengatur masalah ketenagakerjaan, untuk lebih fleksibel.

Apalagi untuk perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai banyak karyawan.

‎"Suami istri mungkin saja di satu perusahaan tapi ini di beda kantor atau di beda lokasi‎, jadi itu yang perlu di kaji secara men‎dalam," katanya.

Sebelumnya delapan orang pegawai, salah satunya Jhoni Boetja Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.

Ia memohonkan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‎Mereka mempermasalahkan Pasal tersebut yang mengatur soal larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

Dalam huruf f diatur "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas