Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan LB Terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Persekusi di Cipinang Muara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan pemuda berinisial LB.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Amankan LB Terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Persekusi di Cipinang Muara
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan pemuda berinisial LB.

LB merupakan teman Facebook korban persekusi PMA (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan LB diamankan disebuah SMK di kawasan Jakarta Utara, Senin (5/6/2017).

"Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/6/2017).

Argo menyebutkan, saat pemeriksaan, LB didampingi orangtuanya.

LB diketahui teman Facebook PMA.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Buru Seorang Berinisial LB Terkait Kasus Persekusi di Cipinang Muara

LB membalas status dari PMA yang diduga mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis akun Facebook-nya.

Keterlibatan LB masih didalami penyidik.

"Masih kita dalami keterlibatannya," kata Argo.

Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) lalu.

Seorang remaja berinisial PMA (15) dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.

Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas