Anggota Polsek Pondok Gede Ini Babak Belur Dikeroyok Enam Pria Berbadan Tegap
"Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh enam pria dengan alasan sepeda motornya bermasalah."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anggota Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria berbadan tegap, Selasa (6/6/2017) siang.
Diduga pelaku pengeroyokan atas Bripka Karlos Infantri adalah debt collector alias penagih kredit sepeda motor yang dipekerjakan oleh perusahaan leasing.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat itu, Karlos sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max B 4589 KAO milik rekannya.
"Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh enam pria dengan alasan sepeda motornya bermasalah," ungkap Hero kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).
Hero mengatakan, saat diadang, Karlos sempat meminta enam pria itu menghubungi temannya yang memiliki sepeda motor tersebut. Namun, mereka menolak, lalu mengambil paksa sepeda motor yang dikendarai Karlos.
"Mereka juga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan badannya," jelas Hero.
Kelompok pria itu kemudian bergegas melarikan diri saat melihat petugas polisi lainnya yang berdinas di Polda Metro Jaya, menghampirinya. Warga sekitar, kata Hero, juga turut membantu melerai pertengkaran itu.
"Mereka kabur membawa motor rekan korban dan meninggalkan dua unit motor lainnya di lokasi kejadian," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, polisi telah mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio yang ditumpangi kelompok itu. Unit motor pertama bernopol F 4028 LW dan unit motor kedua B 3501 SNE.
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih menggali keterangan korban dan saksi untuk mengidentifikasi tersangka pengeroyokan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belangkang.
"Saat ini korban sedang divisum untuk membuat laporan," jelas Dedy.
Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri