Pengangguran Berusia 20 Tahun Diciduk Polisi Dengan 33 Bungkus Ganja Siap Edar
"Ada kemungkinan Andri ini tak hanya sekedar konsumsi, namun juga memperdagangkannya ke lingkungan sekitar,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andri Ardiansyah (20) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Ia ditangkap di Balai Rakyat Kontrakan di Jalan Veteran II RT 02/004, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 04.30 WIB.
Andri yang tinggal di Jalan H Tiung RT 010/012, Tugu Selatan, memiliki narkotika jenis ganja seberat 77,25 gram.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat dan merupakan hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat membekuk Andri di kontrakan yang dihuninya di Koja," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Hesti.
Saat anggota menggerebek kontrakannya ditemukan 33 bungkus kecil cokelat berisikan daun ganja kering.
"Beratnya mencapai 77,24 gram," ucapnya.
Dikatakan Hesti, Andri selama ini sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.
Tak hanya itu, pihaknya juga masih memeriksa lebih lanjut pria pengangguran tersebut.
"Ada kemungkinan Andri ini tak hanya sekedar konsumsi, namun juga memperdagangkannya ke lingkungan sekitar," katanya.
Polisi masi memburu siapa pemasok besar ganja tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.