Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramadan Tahun Kedua di Tahanan, Saipul Jamil: Puasa Harus Jalan Terus

Karena memang ibadah puasa adalah wajib, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemeluknya untuk berpuasa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ramadan Tahun Kedua di Tahanan, Saipul Jamil: Puasa Harus Jalan Terus
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Saipul Jamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tahun ini menjadi kali kedua bagi pedangdut Saipul Jamil merasakan melaksanakan ibadah puasa di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saipul mengaku perbedaan besar pada saat tahun pertama dan tahun kedua.

"Tahun pertama kan mungkin penyesuaian. Jadi tahun kedua ibaratnya sudah beradaptasi lah dengan lingkungan. Ya mulai mencoba menerima ya saya memamg sedang berada ddi dalam lembaga pemasyarakatan," kata Saipul Jamil kepada Tribun saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, belum lama ini.

Saipul mengatakan berada dalam tahanan tidak mengurangi niatnya untuk menjalankan ibadah puasa. Kata dia, karena memang ibadah puasa adalah wajib, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemeluknya untuk berpuasa.

"Enggak boleh ada kata tidak khususnya untuk orang-orang beriman," kata dia.

Saipul mengungkapkan kesulitan berpuasa kembali kepada godaan lahiriah yakni menahan godaan hawa nafsu. Walau demikian, Saipul menegaskan ingin melaksanakannya secara sebulan penuh agar menjadi pemenang.

"Semoga doa-doa saya tercapai dikabulkan oleh Allah bisa kumpul lagi bersama keluarga. Bisa beraktivitas lagi, kangen cari duit lagi," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara. Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kini Saipul Jamil menghadapi kasus lain di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Berita Rekomendasi

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas