Kantor Polisi Siap Terima Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik
"Kendaraan motor atau mobil. Kalau dia khawatir di rumahnya tidak ada parkiran. Yang penting bawa identitas diri,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan mudik menggunakan transportasi umum, bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian terdekat.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Masyarakat cukup membawa identitas diri, misal kartu tanda penduduk sebagai syarat menitipkan kendaraan.
"Kendaraan motor atau mobil. Kalau dia khawatir di rumahnya tidak ada parkiran. Yang penting bawa identitas diri. Cari kantor polisi yang ada lahannya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/6/2017).
Polisi tak melarang pemudik menggunakan kendaraan roda dua untuk pulang ke kampung halaman.
Hanya, ucap Argo, pemudik tidak diperkenankan berboncengan lebih dari dua orang.
"Kalau naik roda dua jangan menambah konstruksi motor. Tambah besi ke belakang. Karena konstruksi motor sudah diatur pabrik. Kalau ditambah bisa jatuh," imbau Argo.
Disarankan bagi warga yang mudik membawa bayi di bawah lima tahun untuk menggunakan angkutan umum.
"Yang bawa bayi naik angkutan umum, motornya lebih baik dikirim dengan kereta api," kata Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.