Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Berniat Kerahkan Pasukan Saat Kepulangan Habib Rizieq

Polisi memiliki rencana pengerahan pasukan untuk melakukan pengamanan saat kepulangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Berniat Kerahkan Pasukan Saat Kepulangan Habib Rizieq
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memiliki rencana pengerahan pasukan untuk melakukan pengamanan saat kepulangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke tanah air.

Meskipun begitu, surat perintah (sprin) pengamanan tersebut belum terbit.

"Ya memang kami kan punya rencana pengamanan itu, tapi belum ada sprin-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (11/6/2017).

Argo menuturkan, setiap kegiatan-kegiatan yang menonjol dipastikan memiliki surat perintah pengamanan.

Terlebih, ada kemungkinan pengerahan massa dari para pendukung Rizieq saat dia pulang nanti.

Baca: Habib Rizieq Disebut Dapat Visa Khusus dari Arab Saudi

Meskipun begitu, Argo belum menjelaskan rencana pola pengamanan yang akan dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya nanti kami lihat kapan pulang. Kalau ada massa kan harus ada pengamanan. Kami lihat kondisi di lapangan seandaianya yang bersangkutan pulang," kata dia.

Argo mengatakan, hingga saat ini polisi belum melihat tanda-tanda kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

Dia juga belum mengetahui tindak lanjut dari habisnya visa milik Rizieq pada Senin (12/6/2017) besok.

"Belum dapat informasi. Polisi kan jelas statement-nya, nunggu. Kalau di bandara datang, ya kami nunggu saja," ucap Argo.

Baca: Polisi Belum Bisa Limpahkan Berkas Penyidikan Habib Rizieq

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.

Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas