Status Visa Habib Rizieq Tidak Menghalangi Kinerja Polri
Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut visa tersebut adalah kebijakan dari pihak Kerajaan Arab Saudi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Sejak akhir April lalu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyebaran materi porno, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, sudah berangkat ke Arab Saudi. Hingga hari ini ia belum juga kembali.
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera menyebut kliennya mendapat visa khusus dari Arab Saudi sehingga masa berlakunya lebih panjang dari visa pada umumnya.
Namun menurut Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono, hal itu tidak menghalangi kinerja polri.
"Tidak masalah," ujarnya singkat kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Namun sayangnya ia tidak mau menjawab langkah Polisi selanjutnya, atas visa yang menurut Kapitra Ampera termasuk visa khusus dengan masa berlaku yang lebih lama.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut visa tersebut adalah kebijakan dari pihak Kerajaan Arab Saudi, tidak ada hubungannya dengan pemerintah Indonesia.
"Itu kan bisa unlimited (red: tidak terbatas), itu kan negara sana yang bikin, bukan kita," katanya.
Status tersangka yang diberikan kepada Habib Rizieq, terkait dengan dugaan percakapannya melalui aplikasi Whats App, dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Dalam sejumlah kesempatan, Habib Rizieq menyangkal tuduhan tersebut.
Materi tersebut beredar viral antara lain dalam bentuk 'screen capture.' Adalah situs baladacintarizieq.com yang diduga pertama kali menyebarkannya.
Saat ini situs tersebut sudah tidak bisa diakses, dan Polisi belum memberikan keterangan banyak, terkait siapa di balik situs tersebut.