Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Transjakarta Ancam Pecat Pengemudi yang Ikut Aksi Mogok

“Kami tidak ingin ini menjadi lebih pelik. Aspirasi diterima tapi asal tidak bertentangan dengan pelayanan fasilitas. Kita tidak akan toleran."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PT Transjakarta Ancam Pecat Pengemudi yang Ikut Aksi Mogok
WARTA KOTA
Puluhan Bus Transjakarta menumpuk tidak beroperasi sementara di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, menyusul mogoknya sopir, Senin (12/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Transjakarta kini terlibat saling mengancam dengan perwakilan karyawan yang meminta kejelasan status pengangkatannya sebagai karyawan tetap. 

Sebelumnya, perwakilan pegawai mengancam akan menggerakan kembali seluruh karyawan untuk mogok jika surat keputusan (SK) tentang pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap selesai pada Rabu (14/6/2017). 

Perwakilan karyawan menyampaikan ancaman itu saat musyawah dengan perwakilan manajemen PT Transjakarta, Senin (13/6/2017).

Saat itu mereka memina SK mesti selesai dalam 2x24 jam yang masa waktunya habis pada Rabu besok.

Direktur Utama TransJakarta, Budi Kaliwono, justru mengancam balik gertakan itu. Dia mengatakan harus ada banyak pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pengeluaran SK tersebut.

Karenanya, kepada karyawan yang nekat menggelar aksi mogok kedua, Budi Kaliwono mempertimbangkan untuk tidak diangkat, saat SK status kepegawaiannya benar-benar keluar. Bahkan, dia mengancam kalau perlu dipecat lantaran dinilai lalai memberikan layanan bagi warga.

“Kami tidak ingin ini menjadi lebih pelik. Aspirasi diterima tapi asal tidak bertentangan dengan pelayanan fasilitas. Kita tidak akan toleran,” tegas Budi Kaliwono.

BERITA REKOMENDASI

Budi menambahkan, saat ini banyak pekerjaan rumah yang mesti dikerjakan pihaknya dan cukup rumit. Terutama mengeksplorasi data karyawan.

Selama ini, data karyawan yang dimiliki TransJakarta tidak jelas. Sebab TransJakarta sempat mengalami peralihan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejak 2004 sampai 2013 hingga menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2014.
Budi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah mendapat data terbaru yang jelas. Termasuk soal status tiap karyawan. Apakah seorang pekerja kontrak bekerja sejak TransJakarta berdiri atau sempat keluar lalu masuk lagi pun tak diketahui. Padahal, setiap usia kerja dan lama masa kerja memiliki konsekuensi yang berbeda.

“Kami tidak pernah dapat data update yang clear sejak 2004 sampai ke 2017. Apakah karyawan ini bekerja dari awal sampai akhir atau keluar masuk. Ini yang harus diperjelas dulu. Kita bukan bermaksud menghambat, kita lagi cari benang merahnya supaya tidak menyalahi secara ke-BUMD-an,” jelas Budi.

Apalagi saat ini TransJakarta memiliki 727 supir armada bus dan 2.498 petugas layanan bus. Budi Kaliwono mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah karyawan yang masih berstatus kontrak. Butuh waktu untuk mengeksplorasi data karyawan kontrak sebanyak itu. 

“Total pegawai onboard yang masih kontrak saya tidak tahu pasti berapa. Tapi cukup banyak. Makanya kita lagi eksplor mencari tahu supaya jelas. (Untuk angkat karyawan tetap) BUMD kan ada batasannya. Angkanya tidak bisa di pas-pasin sekarang,” ujar Budi. 


Budi Kaliwono menampik jika manajemen TransJakarta dikatakan memiliki konflik dengan karyawannya. Ia menekankan, diskusi dengan lima perwakilan karyawan kemarin banyak disebabkan kesalahpahaman. Misalnya, karyawan memprotes kebijakan tidak diperbolehkannya sepasang suami istri bekerja bersama di TransJakarta.

“Sebenarnya manajemen sudah keluarkan surat dari Januari 2016 bahwa yang sudah tercatat sebagai karyawan mereka boleh bekerja dengan suami atau istrinya,” kata Budi.

Salah seorang karyawan TransJakarta di area Jakarta Selatan yang enggan menyebut identitasnya mengatakan, ia dan rekan-rekan khawatir tidak mendapat jaminan kesejahteraan pada usia 35 tahun. Sebab, beredar kabar karyawan dengan usia 35 tahun akan diputus kontrak tanpa pesangon.

Terkait hal itu, Budi Kaliwono menjelaskan bahwa batasan usia karyawan 35 tahun hanya berlaku untuk petugas frontliner. Sehingga petugas frontliner akan ditempatkan di bagian dalam perusahaan.

“Yang kerja di lapangan jaga jalur usianya sudah lanjut ya enggak sesuai lah. Tapi kami sudah pikirkan beberapa dari harapan mereka masuk akal. Nanti kita pindahkan kebagian dalam,” imbuh Budi.

Akibat mogok Senin lalu, kemacetan terjadi di beberapa halte. TransJakarta mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang sebanyak 30.000 penumpang pada pukul 11.00 Senin lalu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas